Gercep Tindak Aduan Narkoba, Polresta Deli Serdang Kena “Prank” di Dua Lokasi
DELI SERDANG – Aduan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika langsung direspons cepat Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Bahkan, hanya dalam hitungan menit setelah laporan diterima melalui nomor Kapolresta dan Kasat Resnarkoba, personel bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Namun, gerak cepat polisi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, berujung nihil. Aduan yang menyebut adanya peredaran narkotika jenis sabu ternyata tidak menemukan bukti di lapangan.
Penyelidikan pertama dilakukan pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun Tani A, Desa Sidodadi Ramunia.
Personel Satresnarkoba melakukan penyamaran dengan metode undercover buy, pemeriksaan lokasi yang disebut dalam laporan, hingga menggali informasi dari masyarakat sekitar.
Hasilnya, petugas tidak menemukan penjual narkotika, lapak maupun tanda-tanda aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Masyarakat setempat juga menyampaikan bahwa tidak ada peredaran narkotika sebagaimana yang diadukan.
Tak berhenti di sana, petugas kembali menindaklanjuti laporan serupa di Pasar III, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, sekitar pukul 18.00 WIB.
Langkah yang sama dilakukan. Petugas melakukan penyelidikan, undercover buy, pemeriksaan lokasi serta wawancara dengan masyarakat.
Namun hasilnya kembali nihil. Tidak ditemukan penjual narkotika, lapak transaksi maupun indikasi peredaran sabu di lokasi yang dilaporkan.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedua laporan tersebut berada di lokasi yang berbeda dan seluruhnya tetap ditindaklanjuti sebagai bentuk respons kepolisian terhadap informasi masyarakat.
“Setiap informasi terkait narkotika tetap kami tindak lanjuti. Petugas turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenarannya,” ujar Fery. Senin (5/10/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyampaikan informasi, terlebih informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Kasat juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan informasi dan bermedia sosial, serta menyampaikan laporan secara bertanggung jawab agar tidak mengganggu proses penanganan perkara maupun aktivitas kepolisian.
“Silakan masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Namun, informasi tersebut hendaknya disampaikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Langkah cepat Satresnarkoba ini sekaligus menunjukkan bahwa setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika menjadi perhatian dan akan diverifikasi langsung di lapangan.
(dfs)
Redaksi
Diterbitkan: 5 October 2026 pukul 11.53
Kapolres Batu Bara Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Kabupaten Asahan
BERITA TERKAIT
Polres Batu Bara Gelar Police Go To School di Tiga Sekolah, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja
14 hours yang lalu
Polres Batu Bara Gelar Strong Point Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar dan Aman
15 hours yang lalu
OPTIMALKAN HAK INTEGRASI WBP, LAPAS LABUHAN RUKU LAKSANAKAN MONITORING DAN KONSULTASI PROSES USUL PB DAN CB
15 hours yang lalu
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Police Goes to School, Edukasi 1.024 Siswa Tertib Berlalu Lintas
15 hours yang lalu
